Monday, 13 March 2017

Persyaratan Membuat SIM C dan Pembayaran Pajak Motor



Persyaratan membuat SIM C di Kabupaten Kuningan:

Dengan jalan Tes:
1. Membuat kartu sidik jari Rp. 10.000,-
2. Tes kesehatan Rp. 32.000,-
3. Fotocopy KTP 2 lembar Rp. 2.000,-
4. Isi formulir pendaftaran
5. Mengikuti tes tulis
6. Mengikuti tes praktek (mengemudi)
7. Jika lolos maka akan dilanjutkan dengan sesi pemotretan dan membayar biaya administrasi Rp. 100.000,-


Dengan jalan nembak (calo)

1. Membuat kartu sidik jari Rp. 10.000,-
2. Tes kesehatan Rp. 32.000,-
3. Fotocopy KTP 2 lembar Rp. 2.000,-
4. Isi formulir pendaftara
5. Pemotretan dan bayar biaya administrasi Rp. 500.000,- (dulu mah Rp. 400.000, sekarang naik :D )




Persyaratan membayar pajak motor tahunan di Samsat Kabupaten Kuningan:

1. Fotocopy KTP 2 lembar (lampirkan juga yang aslinya) Rp. 1.000
2. Fotocopy STNK 2 lembar (lampirkan juga yang aslinya) Rp. 1.000
3. Fotocopy struk pembayaran tahun lalu 2 lembar (lampirkan juga yang aslinya) Rp. 1.000
4. MAP warna biru Rp. 4.000 (isi formulir MAP nya dengan identitas lengkap anda)
5. Nomor 1 s/d 4 sudah disediakan di kantor Samsat bagian fotocopian
6. Pajak motor tahun sekarang naik Rp. 10.000 dari jumlah pajak tahun lalu


*) Catatan:

1. Untuk memperpanjang STNK dan Plat Kendaraan 5 Tahun, persyaratannya tinggal ditambah fotocopy BPKB kendaraan dan melakukan pemeriksaan rangka kendaraan (gratis). Kalau dulu bayar Rp. 5.000
2. Untuk plat kendaraan yang baru, biasanya saat ini tidak bisa langsung jadi karena kadang besi plat stock nya kosong. Tapi jika beruntung, plat nya bisa langsung jadi hari itu juga. Dulu bayar Rp.5.000, kalau sekarang mungkin sama :D


Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment